Friday, May 13, 2016

CARA MEMBUAT SKCK BARU DAN PERPANJANG SERTA BIAYANYA


Perlu diketahui terlebih dahulu, instansi penerbit SKCK ada 2, Polres dan Polsek. Polres menerbitkan SKCK untuk kepentingan pelamaran atau pelengkapan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan lain yang bersifat antar negara. Sedangkan Polsek menerbitkan SKCK untuk kepentingan pelamaran pekerjaan pada perusahaan swasta.

Untuk melakukan pengurusan pembuatan SKCK baru di Polres. Harus melalui beberapa tahapan termasuk ke aparat desa dan instansi tertentu, diantaranya RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Kelurahan, Polsek (Polisi Sektor), Koramil (Komando Rayon Militer). Jangan lupa memperpanjang SKCK jika telah melewati batas masa berlakunya.

Bisa saya rangkum beberapa persyaratan keseluruhan mulai dari perangkat desa sampai Polres adalah  foto berwarna dengan 2 ukuran (ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar), fotokopi : PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi), KSK (Kartu Susunan Keluarga) atau KK (Kartu Keluarga), Kenal Lahir atau Akte Kelahiran.

Alur atau langkah, cara dan persyaratan dalam pembuatan SKCK baru :

1. RT
Syarat : Fotokopi KTP / KTP asli. (biaya seikhlasnya)
Tujuan : Surat Pengantar RT/RW serta cap stempel dan tanda tangan RT.

2. RW
Syarat : Surat Pengantar RT/RW. (biaya seikhlasnya)
Tujuan : Cap stempel dan tanda tangan dari RW.

3. Kelurahan / Balai Desa
Syarat : Surat Pengantar RT/RW, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, fotokopi : KTP, PBB dan KK/KSK.
Tujuan : Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa.

4. Kecamatan
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan
Tujuan : Tanda tangan dari Camat.

5. Polsek
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan.
Tujuan : Surat Rekomendasi dari Polsek.

6. Koramil
Syarat : Surat Rekomendasi dari Polsek.

7. Polres
Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah).
Cara / langkah :

  • Serahkan berkas ke bagian loket. 
  • Isi formulir yang diberikan dan melakukan pengambilan Sidik Jari.
  • Bayar biaya sidik jari Rp. 35.000
  • Menyerahkan formulir ke loket dan membayar administrasi Rp. 10.000.
  • Pengambilan hasil pembuatan SKCK.
  • Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar.
  • Serahkan fotokopi ke loket guna legalisir.

Syarat membuat SKCK Baru di Polres (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri.go.id) :

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi  KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga).
  4. Fotokopi  Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
1. Membuat Baru
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Biaya Pembuatan SKCK 
Dasar :
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

0 komentar:

Post a Comment

Monetize your website traffic with yX Media